Friday, January 18, 2013

Perceraian


Pramono (2007:29) menjelaskan bahwa ada dua jenis perceraian, yaitu cerai gugat dan cerai talak. Hakikat cerai talak ialah, ikrar talak yang diucapkan suami terhadap isterinya, setelah ada putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, putusan mana berisi mengizinkan kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak terhadap isterinya itu. Ikrar talak harus diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama. Tidak ada pilihan lain, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan, dan satu-satunya lembaga legal formal dijamin oleh hukum yang berlaku, yang mengizinkan suami untuk mengucapkan ikrar talak terhadap isterinya adalah Pengadilan Agama. Cerai Talak harus didahului oleh adanya permohonan Cerai Talak dari seorang suami kepada Pengadilan Agama, agar ia dapat diberikan izin oleh pengadilan untuk mengucapkan ikrar talak terhadap isterinya itu. Ikrar talak suami sebagai pemohon baru dapat dilaksanakan setelah penetapan izin ikrar tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan cerai gugat menurut Pramono (2007: 30) adalah Gugatan perceraian disebut juga Cerai Gugat. Pengertian sempitnya yaitu, perceraian karena gugatan isteri. Atau terputusnya hubungan suami isteri karena sebab gugatan isteri yang bukan karena talak suaminya. Pengertian sempit lainnya ialah, lepasnya ikatan perkawinan atau diputuskannya hubungan suami isteri karena adanya gugatan isteri panda suaminya. 
Pengertian yang luas, suatu gugatan yang diajukan oleh penggugat (pihak isteri) kepada Pengadilan Agama, agar tali perkawinan dirinya dengan suaminya diputuskan melalui suatu putusan Pengadilan Agama, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
 

No comments: