Pramono (2007:29)
menjelaskan bahwa ada dua jenis perceraian, yaitu cerai gugat dan cerai talak.
Hakikat cerai talak ialah, ikrar talak yang diucapkan suami terhadap
isterinya, setelah ada putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, putusan mana berisi mengizinkan kepada suami untuk mengucapkan
ikrar talak terhadap isterinya itu. Ikrar talak harus diucapkan di depan sidang
Pengadilan Agama. Tidak ada pilihan lain, bahwa perceraian hanya dapat
dilakukan didepan sidang pengadilan, dan satu-satunya lembaga legal formal
dijamin oleh hukum yang berlaku, yang mengizinkan suami untuk mengucapkan ikrar
talak terhadap isterinya adalah Pengadilan Agama. Cerai Talak harus didahului
oleh adanya permohonan Cerai Talak dari seorang suami kepada Pengadilan Agama,
agar ia dapat diberikan izin oleh pengadilan untuk mengucapkan ikrar talak
terhadap isterinya itu. Ikrar talak suami sebagai pemohon baru dapat
dilaksanakan setelah penetapan izin ikrar tersebut mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Sedangkan
cerai
gugat menurut Pramono (2007: 30) adalah Gugatan perceraian disebut juga
Cerai Gugat. Pengertian sempitnya yaitu, perceraian karena gugatan isteri. Atau
terputusnya hubungan suami isteri karena sebab gugatan isteri yang bukan karena
talak suaminya. Pengertian sempit lainnya ialah, lepasnya ikatan perkawinan
atau diputuskannya hubungan suami isteri karena adanya gugatan isteri panda suaminya.
Pengertian yang luas, suatu gugatan yang
diajukan oleh penggugat (pihak isteri) kepada Pengadilan Agama, agar tali
perkawinan dirinya dengan suaminya diputuskan melalui suatu putusan Pengadilan
Agama, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
No comments:
Post a Comment