Tuesday, January 22, 2013

Janda Cerai Gugat sebagai Orang Tua Tunggal


Janda (widow) adalah penamaan yang diberikan oleh masyarakat kepada perempuan yang ikatan pernikahan dengan suaminya dinyatakan terputus, dalam pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terputusnya ikatan perkawinan dapat seisebabkan oleh kematian (ayat 1), perceraian (ayat 2), dan atas keputusan pengadilan (ayat 3). Dengan demikian, jika ikatan pernikahan seseorang menurut undang-undang ini telah terputus maka mantan istri disebut janda ketika belum bersuami kembali sedangkan mantan suami sebelum menikah kembali disebut dua.
Dalam hal ini janda cerai gugat seperti disebutkan Pramono (2007: 30)  bahwa perceraian ini terjadi karena adanya gugatan perceraian yang diajukan oleh isteri terhadap suaminya atau terputusnya hubungan suami isteri karena sebab gugatan isteri yang bukan karena talak suaminya atau lepasnya ikatan perkawinan atau diputuskannya hubungan suami isteri karena adanya gugatan isteri pada suaminya. Dengan demikian janda cerai gugat adalah janda yang “memilih” secara sadar untuk bercerai dari suaminya karena berbagai alasan. Karena itu, hidup sebagai janda ini menjadi pilihan baginya meskipun ia harus berbagai hambatan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dan kelangsungan hidup anak-anaknya.
Janda cerai gugat yang selanjutnya disebut “janda” adalah penamaan yang diberikan oleh masyarakat kepada perempuan yang menggugat cerai suaminya dimana dari gugatan tersebut terputuslah ikatan perkawinan dengan suaminya. Selama janda belum menikah atau membangun rumah tangga kembali maka penamaan janda melekat padanya secara sosial.
Setelah bercerai maka seorang janda akan menjadi orang tua tunggal jika anak-anak menjadi tanggung jawab mereka. Henslin (2006:125) mengatakan bahwa dalam mengasuh anak-anak dimana ibu sebagai orang tua tunggal maka para kakek dan nenek biasanya turun tangan membantu mengisi kekosongan peran yang ditinggalkan ayah. Dengan menjadi orang tua tunggal maka beban seorang janda akan semakin berat karena seluruh tanggung jawab kini menjadi beban hidupnya. Menurut Collins (1987:253) seseorang yang tadinya berpasangan sebagai suami isteri lalu hubungan itu terputus maka hubungan suami istri itu berlalu. Pasangan yang bercerai memasuki fase kehidupan baru. Berbagai gejolak emosi dan penerimaan masyarakat harus dibangun. 
 Hal yang paling bermasalah yang dialami pasangan ini adalah masalah ekonomi. Masalah ini dialamai perempuan secara umum. Jika perempuan sebelum perceraian berperan sebagai ibu rumah tangga maka dia akan menghadapi masalah dalam mencari pekerjaan atau mencari pemasukan ekonomi dari sumber lain. Mungkin akan ada pembayaran yang diputuskan oleh pengadilan untuk perempuan dari mantan suaminya dan jika mereka memiliki anak maka mungkin juga ada biaya untuk anak. Tapi hal ini sangat jarang terjadi dan sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup.


No comments: