Janda (widow) adalah penamaan yang diberikan oleh masyarakat kepada
perempuan yang ikatan pernikahan dengan suaminya dinyatakan terputus, dalam
pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terputusnya ikatan perkawinan
dapat seisebabkan oleh kematian (ayat 1), perceraian (ayat 2), dan atas
keputusan pengadilan (ayat 3). Dengan demikian, jika ikatan pernikahan
seseorang menurut undang-undang ini telah terputus maka mantan istri disebut
janda ketika belum bersuami kembali sedangkan mantan suami sebelum menikah
kembali disebut dua.
Dalam hal ini janda cerai gugat seperti disebutkan Pramono (2007: 30) bahwa perceraian
ini terjadi karena adanya gugatan perceraian yang diajukan oleh
isteri terhadap suaminya
atau terputusnya hubungan suami isteri karena
sebab gugatan isteri yang bukan karena talak suaminya atau lepasnya ikatan perkawinan atau diputuskannya
hubungan suami isteri karena adanya gugatan isteri pada suaminya. Dengan demikian janda cerai gugat adalah janda yang “memilih” secara sadar untuk bercerai
dari suaminya karena berbagai alasan. Karena itu, hidup sebagai janda ini
menjadi pilihan baginya meskipun ia harus berbagai hambatan untuk mempertahankan
kelangsungan hidupnya dan kelangsungan hidup anak-anaknya.
Janda
cerai
gugat yang selanjutnya disebut “janda” adalah penamaan yang diberikan oleh
masyarakat kepada perempuan yang menggugat cerai suaminya dimana dari gugatan
tersebut terputuslah ikatan perkawinan dengan suaminya. Selama janda belum
menikah atau membangun rumah tangga kembali maka penamaan janda melekat padanya
secara sosial.
Setelah bercerai maka seorang janda akan menjadi orang tua tunggal
jika anak-anak menjadi tanggung jawab mereka. Henslin (2006:125) mengatakan
bahwa dalam mengasuh anak-anak dimana ibu sebagai orang tua tunggal maka para
kakek dan nenek biasanya turun tangan membantu mengisi kekosongan peran yang
ditinggalkan ayah. Dengan menjadi orang tua tunggal maka beban seorang janda
akan semakin berat karena seluruh tanggung jawab kini menjadi beban hidupnya. Menurut Collins
(1987:253) seseorang yang tadinya berpasangan sebagai suami isteri lalu
hubungan itu terputus maka hubungan suami istri itu berlalu. Pasangan yang
bercerai memasuki fase kehidupan baru. Berbagai gejolak emosi dan penerimaan
masyarakat harus dibangun.
Hal yang paling
bermasalah yang dialami pasangan ini adalah masalah ekonomi. Masalah ini
dialamai perempuan secara umum. Jika perempuan sebelum perceraian berperan
sebagai ibu rumah tangga maka dia akan menghadapi masalah dalam mencari
pekerjaan atau mencari pemasukan ekonomi dari sumber lain. Mungkin akan ada
pembayaran yang diputuskan oleh pengadilan untuk perempuan dari mantan suaminya
dan jika mereka memiliki anak maka mungkin juga ada biaya untuk anak. Tapi hal
ini sangat jarang terjadi dan sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup.
No comments:
Post a Comment