Syamsuddin Simmau
Persentuhan
dengan Position Paper
Suatu
sore di tahun 2011 (saya lupa tanggal dan bulannya), pada sebuah hotel di
Makassar, Andi Ahmad Yani, Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP)—sebuah
lembaga nirlaba yang berkonsentrasi mendorong kebijakan publik yang pro rakyat—meminta
saya untuk melihat dia memfasilitasi sebuah kegiatan yang berkaitan dengan Kertas
Posisi atau Position Paper Partai
Politik di Sulawesi Selatan. Kegiatan yang difasilitasi oleh Andi Yani (sapaan
saya pada Direktur LSKP ini ketika itu) merupakan kegiatan kerja sama antara
LSKP dan International Republican Institute (IRI). Ketika itu, saya menjelma
mahasiswa yang baik memperhatikan Andi Yani memfasilitasi kegiatan. Seru. Saya
senang ketika itu.
Namun,
ketika itu, saya benar-benar tidak memahami apa itu kertas posisi. Lalu saya
menanyakannya kepada Andi Yani yang memang adalah akademisi kebijakan publik di
Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang juga alumni Ohio University itu.
Andi Yani memberi saya penjelasan singkat. Namun hal tersebut belum memuaskan
saya. Hmmm, rupanya Mahasiswa Program Doktor di Belanda itu sedang
mempersiapkan saya untuk menjadi fasilitator menggantikan dirinya pada program
itu karena dia akan melanjutkan studi ke Ohio. Tentu saja, saya agak gugup. Meskipun
saya juga adalah akademisi di Universitas Islam Makassar (UIM) yang masih berstatus
Dosen Luar Biasa ketika itu, saya masih kurang percaya diri. Maklum, saya tidak
ingin menjadi “serangga perusak” program lembaga yang telah digawangi Andi Yani
tersebut.
Yang
pasti, Andi Yani ketika itu mengatakan bahwa kertas posisi ini sangat dekat
dengan kegiatan tulis menulis. Apa lagi saya berlatarbelakang jurnalis. Bagi
Andi Yani, saya akan mudah menyesuaikan diri dengan kertas posisi. Saya merasa,
“Ada hal baru, nich,” mirip salah satu iklan di tv yang tokohnya anak-anak.
Saya pun lalu membuka-buka referensi dan juga menjelajah dunia maya. Ok,
ketemu. Selanjutnya, saya pun dipercaya oleh LSKP untuk menjadi fasilitator guna
mendampingi penyusunan kertas posisi partai politik di Sulawesi Selatan pada
tahun 2011 dan tahun 2012.
Sharing
Ternyata,
menurut Xavier University Library (selanjutnya saya sebut XUL) dalam http://www.xavier.edu/library/help/position_paper.pdf,
kertas posisi merupakan penjelasan tentang posisi atau sikap pada satu isu
dan alasan mengapa kita mengambil sikap tersebut secara rasional. Dengan demikian
tujuan kertas posisi itu adalah memberi dukungan terhadap isu yang menjadi
perhatian kita. Syaratnya, kertas posisi harus berdasar pada fakta dan
bukti-bukti yang kuat untuk mendukung sikap yang kita tuangkan di atas kertas
tersebut.
Baiklah,
mari kita lihat saran XUL yang patut dipenuhi dalam menyusun kertas posisi di
bawah ini:
1. Gunakan bukti-bukti untuk mendukung
posisi kita, seperti data-data statistik, kalau perlu menurut tanggal dan kegiatan
yang kita jadikan referensi,
2. Validasi posisi kita dengan referensi
yang kuat sebagai kutipan untuk mendukung posisi kita,
3. Ujilah kekuatan dan kelemahan posisi
kita,
4. Evaluasi solusi yang memungkinkan dan
buatlah saran atau rekomendasi untuk dilakukan secara strategis.
Bagaimana bentuk kertas posisi itu ? Baiklah,
tidak perlu khawatir. Menurut XUL, kertas posisi terdiri atas:
Bagian I: Pendahuluan yang berisi:
1.
Identifikasi
isu
2.
Pernyataan
kita terhadap isu tersebut.
Bagian
II: Isi kertas posisi yang meliputi:
1. Latar belakang informasi (sudah mulai
bicara data di sini, penulis).
2. Dukung dengan data dan fakta-fakta
sebagai bukti.
3. Pembahasan mengenai isu dari dua sisi
(atau lebih, penulis)
Bagian III: Kesimpulan yang berisi:
1. Saran untuk aksi
2. Solusi yang ditawarkan.
Nah,
mengapa ini penting saya kemukakan karena pada hari Rabu Sore di salah satu
cafe di Mall Panakukang di Makassar, Institute of Community Justice (ICJ)
menyelenggarakan seri diskusi tentang kertas posisi ini. Diskusi yang difasilitasi
Andi Yudha Yunus ini kemudian meminta saya untuk memberi pandangan mengenai
pentingnya kertas posisi. Tentu saja tanggapan saya mendapat tambahan dari
beberapa kawan, termasuk Andi Yudha, yang saya lebih nyaman menyapanya Kak
Yudha. Aaa, pada saat itu, salah seorang peserta diskusi dari Takalar yang
bernama Ira meminta saya untuk kembali menjelaskan soal kertas posisi ini.
Jadilah tulisan ini sebagai jawabannya.
Nah,
secara sederhana dapat saya uraikan bahwa kertas posisi itu sesungguhnya bukan
hal asing bagi teman-teman di NGO/LSM atau organisasi masyarakat lainnya karena
mereka sering membuat pernyataan sikap. Pernyataan sikap yang disampaikan secara
tertulis, baik melalui aksi di jalan atau diplomasi ke instansi/lembaga sasaran
itu sesungguhnya adalah kertas posisi. Hanya, belum memenuhi metode menurut XUL
tersebut. Meski demikian, tidak ada aturan baku yang mengatur “halal haram”
kertas posisi ini.
Intinya,
pada bagian pendahuluan kertas posisi itu memuat deskripsi mengenai isu melalui
identifikasi masalah,lalu juga penting mengemukakan alasan mengapa kita perlu
mengambil sikap terhadap sebuah isu.
Pada
bagian isi kertas posisi, kita diminta untuk mengemukakan bukti-bukti berupa
data-data statistik atau data hasil penelitian yang berkaitan dengan isu yang
kita sikapi. Data tersebut kemudian kita analisis untuk mendukung pentingnya
kita dan instansi/lembaga yang menjadi sasaran untuk mengambil sikap, aksi dan
kebijakan strategis mengenai isu dimaksud. Jangan lupa, gunakan teori atau
preposisi untuk menguatkan alasan kita.
Bagian
kesimpulan kertas posisi meliputi saran untuk aksi strategis yang dapat
dilakukan sebagai solusi. Kalau perlu berikan juga solusi alternatif.
Hmmm,
ok. Terimakasih.
No comments:
Post a Comment